Kolaborasi Gakkum KLHK Sulawesi dan BBKSDA Sulsel Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Asal Papua 

    Kolaborasi Gakkum KLHK Sulawesi dan BBKSDA Sulsel Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi Asal Papua 

    MAKASSAR--Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi berkolaborasi dengan Balai Besar KSDA Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan tumbuhan satwa liar dilindungi asal Papua melalui jalur laut yang diselundupkan di gudang penyimpanan KM Gunung Dempo di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Jalan Nusantara Makassar pada Selasa, 8 November 2022, malam. 

    Keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama dengan PT Pelni Sulawesi Selatan. 

    Dari data yang berhasil dihimpun media ini, Tim Operasi gabungan tersebut berhasil menggagalkan sebanyak 23 jenis ekor satwa dilindungi, dengan rincian sebagai berikuti; Nuri Coklat sebanyak 7 ekor, Nuri Kabare 2 ekor, Kakatua Koki 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam 3 ekor, Jagal Papua 2 ekor, Pitohui Kepala Hitam 1 ekor, Pitohui Belang 1 ekor, Kuskus Totol Papua 5 ekor. 

    Satwa dilindungi tersebut dikirim secara ilegal dari Papua, tidak disertai dengan surat angkut satwa liar. Sehingga pihak PELNI langsung melaporkannya ke BBKSDA Sulsel. 

    Atas informasi tersebut tim kemudian berhasil melakukan penyelamatan. Namun, pada operasi tersebut pelaku penyelundupan satwa tidak ditemukan. Sehingga untuk langkah selanjutnya BBKSDA Sulsel akan melakukan identifikasi awal dan penanganan pertama. Usai dilakukan upaya penggagalan, kondisi satwa begitu memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena satwa ditempatkan di dalam sebuah kardus, bahkan ada yang dibungkus karung. 

    Puluhan satwa yang diamankan terdiri dari 18 ekor burung dari berbagai jenis, dan 5 ekor mamalia melata jenis Kuskus. Semua termasuk satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

    gakkum klhk sulawesi bbksda sulsel satwa liar dilindungi papua
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Angkat Tema Investasi dan Kemandirian Kota,...

    Artikel Berikutnya

    Buka MIF 2022, Walikota Makassar Ajak Semua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi

    Ikuti Kami